Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa,
kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita hukum bangsa dan negara, serta
cita-cita moral bangsa indonesia. Pancasila sebagai dasar negara
mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
indonesia
Jawab :
1. kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia:
A. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara sering disebut juga falsafah
negara. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia berarti bahwa
Pancasila digunakan sebagai dasar dalam mengatur pemerintahan negara
dan penyelenggaraan negara. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara,
merupakan sumber tertib hukum tertinggi yang mengatur kehidupan Negara
dan masyarakat. Hal ini berarti bahwa Pancasila sebagai kaidah dasar
negara bersifat mengikat dan memaksa, artinya, Pancasila mengikat dan
memaksa segala sesuatu yang berada dalam wilayah kekuasaan hukum negara
RI agar setia melaksanakan, mewariskan, mengembangan dan melestarikan
nilai-nilai Pancasila. Sehingga semua warga Negara, penyelenggara negara
tanpa kecuali dan segala macam peraturan perundang-undangan yang ada
harus bersumber dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara berarti bahwa segala sesuatu
yang berhubungan dengan kehidupan ketatanegaraan negara RI harus
berdasarkan Pancasila. Dan juga semua peraturan yang berlaku di
Indonesia harus bersumber pada Pancasila, dalam arti Pancasila adalah
sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Pancasila sebagai dasar
negara, mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, sehingga semua
peraturan hukum / ketatanegaraan yang bertentangan dengan Pancasila
harus disebut Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara,
dalam bentuk peraturan perundang-undangan bersifat impératif ( mengikat)
bagi berikut ini:
*Penyelenggara negara.
*Lembaga kenegaraan.
*Lembaga kemasyarakatan.
*Warga negara Indonesia dimanapun berada, dan penduduk di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
*Penyelenggara negara.
*Lembaga kenegaraan.
*Lembaga kemasyarakatan.
*Warga negara Indonesia dimanapun berada, dan penduduk di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, berarti
Pancasila adalah sikap mental dan tingkah laku bangsa Indonesia yang
mempunyai ciri khas, dan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa
lain. Fungsi Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia berarti
bahwa Pancasila adalah gambaran tertulis dan pola perilaku atau gambaran
tentang amal perbuatan bangsa Indonesia yang khas yang membedakannya
dengan bangsa-bangsa lain. Pancasila sebagai kepribadian bangsa, yaitu
Pancasila memberi ciri khas kepribadian yang tercermin dalam sila-sila
Pancasila, yaitu bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan
Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berjiwa persatuan
dan kesatuan bangsa, berjiwa musyawarah mufakat untuk mencapal hikmat
kebijaksanaan, bercita-cita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
C. Pancasila sebagai pandangan hidup (way of life)
Pancasila sering disebut way of life, berarti pancasila
menjadi petunjuk arah seluruh kegiatan kehidupan dalam berbagai bidang
kehidupan guna mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia berfungsi sebagai norma,
pegangan hidup, pedoman hidup dan petunjuk arah bagi semua kegiatan
hidup dan penghidupan bangsa Indonesia dalam berbagal aspek kehidupan
masyarakat dan bangsa Indonesia. Dengan demikian berarti bahwa semua
sikap dan perilaku setiap manusia Indonesia haruslah dijiwai dan
merupakan pancaran pengamalan sila-sila Pancasila.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu
semua sila Pancasila adalah pencerminan atau gambaran dari sikap dan
cara pandang manusia Indonesia terhadap keagamaan (Ketuhanan Yang Maha
Esa), terhadap sesama manusia (kemanusiaan yang adil dan beradab),
terhadap bangsa dan negaranya (persatuan lndonesia), terhadap
pemerintahan demokrasi (kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan), dan terhadap kepentingan
bersama (keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia),.
D. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
berarti bahwa Pancasila dijadikan sebagai cita-cita dan tujuan yang
hendak dicapai bangsa Indonesia yaitu suatu masyarakat yang Pancasilais.
Dasar negara Pancasila yang dirumuskan dan terkandung dalam pembukaan
UUD 1945, memuat cita-cita dan tujuan nasional. Cita-cita bangsa
(Pembukaan UUD 1945 alenia II), tujuan bangsa (Pembukaan UUD 1945 alenia
IV). Tujuan bangsa dan negara Indonesia dalam alinea keempat Pembukaan
UUD 1945, yaitu sebagai berikut.
*Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
*Memajukan kesejahteraan umum.
*Mencerdaskan kehidupan bangsa.
*Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
*Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
*Memajukan kesejahteraan umum.
*Mencerdaskan kehidupan bangsa.
*Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
E. Pancasila sebagal perjanjian luhur bangsa Indonesia
Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia,
berarti bahwa Pancasila merupakan keputusan final bagi bangsa Indonesia.
Pancasila adalah kesepakatan dan perjanjian serta konsensus bangsa
Indonesia sebagai dasar negara yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus
1945. Istilah Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia muncul
dalam pidato kenegaraan Presiden Soekarno di depan sidang Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong-ROyong (DPR-GR) pada tanggal 16 Agustus 1967,
yang merupakan kesepakatan bulat para wakil-wakil bangsa Indonesia
(PPKI) menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
Pancasila sebagai perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia, artinya
bahwa Pancasila harus kita bela untuk selama-Iamanya. Perjanjian luhur
ini telah dilakukan pada tanggal 18 agustus 1945, yaltu pada saat PPKI
(sebagai wakil seluruh rakyat Indonesia) telah menerima Pancasila dan
menetapkan dasar negara secara konstitusional dalam pembukaan UUD 1945.
0 komentar:
Posting Komentar