Berbicara tentang keadilan
seolah-olah tidak akan ada habisnya. Bagaiman tidak, sebagian orang tidak
mengerti arti dari definisi keadilan. Ada yang bilang hidup ini tidak adil,
hanya orang malas lah yg berkata seperti itu. Jika anda mengharapkan dunia untuk
bersikap adil dengan mu karena kamu adil, itu adalah pengharapan bodoh. Itu
seperti mengharapkan singa tidak makan kamu karena kamu tidak makan dia.
Menurut saya “keadilan adalah
ketika penilaian, awalnya dalam keadaan yang seimbang (50:50) dalam arti tidak
memandang siapapun dan tidak memihak siapapun, semuanya sama. lalu jika
berkaitan dengan hukum, maka hukuman itu harus sebanding dengan apa yg telah
dia perbuat (50:50)”
Kasus nenek asyani adalah contoh
nya, sifat dari asas keadilan tidak terceminkan, hukum di indonesia seperti
tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Nenek asyani terseret dalam kasus pembalakan
7 batang kayu dijatuhi vonis hukuman 1 tahun penjara serta dijatuhi denda 500
juta dengan masa percobaaan 15 bulan. Hal ini terasa kontras misalnya dengan
putusan majelis hakim pengadilan perikanan pada pengadilan negeri ambon yang
memutuskan kapal HAI FA harus dikembalikan kepada pemiliknya. Kapal berbendera
panama berbobot 4603 gros ton ini merupakan kapal asing terbesar yang pernah
ditangkap pemerintah indonesia karena melakukan penangkapan ikan ilegal. Nahoda
kapal, Zhu Nian Le, juga hanya diganjar dengan denda 200 juta subsider 6 bulan
kurungan.
Orang awam pun jika melihat kasus
ini pasti akan bertanya-tanya, sudah amburadul kah keadilan di indonesia ? .
terlebih lagi jika kita melihat para koruptor diberikan remisi/potogan masa
tahanan, pasti kita akan muak bila mendengar hal itu. Dan apalagi bila
koruptornya itu berasal dari kalangan atas, mungkin ada perlindungan hukum yang
bermain disana. Kita sebagai rakyat hanya bisa menggelengkan kepala
menyaksikannya, sambil berharap akan adanya orang yang sangat menjunjung tinggi
keadilan didalam birokrasi pemerintahan.
by Helmi fajriyanto
0 komentar:
Posting Komentar