1. Pentingnya pendidikan kewarganegaraan pada tingkat universitas
Mahasiswa
adalah bibit unggul bangsa yang di mana pada masanya nanti bibit ini akan
melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan
akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa
akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan,
penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Negara, masyarakat masa datang,
diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.
Dalam
pelajaran Pendidikan Kewarganegaran, memuat materi mengenai hukum dan politik
yang ada dan berkembang. Mahasiswa diajarkan untuk menjadi lebih demokratis,
lebih kritis terhadap masalah-masalah yang sedang terjadi baik di dalam maupun
di luar negeri. Tidak hanya teori saja yang diberikan, namun juga memberikan
sentuhan moral dan sikap sosial. Menyaring budaya dari luar agar sesuai dengan
kepribadian bangsa Indonesia yaitu pancasila.
2. Konsep Demokrasi Republik Indonesia
Seperti yang
kita ketahui, konsep demokrasi sudah berkembang sejak 200 tahun yang lalu.
Konsep ini telah diperkenalkan oleh Plato dan Aristosteles dengan isyarat untuk
penuh hati-hati pada saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut
mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat
baik, namun disisi lain juga dapat menjadi sangat kejam.
Mungkin
Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan
secara nyata apa yang di khawatirkan oleh Plato dan Aristosteles. Konsep
demokrasi sangat mendewakan kebebasan, sehingga pada akhirnya nanti tidak
mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan disini
adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi
yang ada pada saat ini.
Dalam
penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat
dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu
kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang
disebut kerakyatan.
Dapat
disimpulkan juga bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang
diterapkan dinegara Indonesia itu berdasarkan pada tiga hal, yaitu :
- Nilai-nilai filsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
- Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
- Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Demokrasi
yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam
taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai
tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa
beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di
dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita
menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang
dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia
ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara
Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan
belaka (Machstaat).
2. Sistem
Konstitusionil
Pemerintahan
berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem
konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang
Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi
Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip
merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain
sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2
landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus
diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin
negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
1. Suatu
negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau
milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa
negara.
2. Siapapun
yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa
rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh
rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa
bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun
prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.
Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia
ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan
belaka (machtstaat),
b. Pemerintah
berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan
yang tertinggi berada di tangan MPR.
2.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3.
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan
yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka,
artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh
Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5. adanya
partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan
aspirasi rakyat,
6.
Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7.
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1
ayat 2 UUD 1945),
8.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9.
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME,
diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10.
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
III. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri
demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1.
Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu
berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara
pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak
kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui
adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6.
Menghargai hak asasi manusia.
7.
Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan
melalui wakil-wakil rakyat.
8. Tidak
menganut sistem monopartai.
9. Pemilu
dilaksanakan secara luber.
10.
Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak
kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12.
Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
III. Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun
fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Menjamin
adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a. Ikut
menyukseskan Pemilu;
b. Ikut
menyukseskan Pembangunan;
c. Ikut
duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin
tetap tegaknya negara RI,
3. Menjamin
tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4. Menjamin
tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5. Menjamin
adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6. Menjamin
adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
a. Presiden
adalah Mandataris MPR,
b. Presiden
bertanggung jawab kepada MPR.
3.
Pemeritah pusat dan daerah
PEMERINTAH PUSAT
Pengertian
Pemerintahan Pusat - Pemerintahan pusat adalah penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yakni Presiden dengan dibantu seorang Wakil Presiden dan
oleh menteri-menteri negara. Dengan kata lain, pemerintahan pusat adalah
pemerintahan secara nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik
Indonesia.
Kewenangan
Pemerintah Pusat
Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat luas. Urusan yang berkaitan dengan
pemerintahan juga beraneka ragam. Oleh karena itu, urusan-urusan yang
bermacam-macam tersebut tidak semuanya harus diselesaikan oleh pemerintah
pusat.
Apalagi, UUD
1945 juga menyatakan bahwa pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten) diberi
kewenangan untuk menjalankan pemerintahan sendiri dengan otonomi seluas-luasnya
(Bab VI) pasal 18 ayat 5 UUD 1945 hasil amandemen. Otonomi artinya kekuasaan
untuk mengatur daerahnya sendiri.
Namun
demikian ada urusan-urusan pemerintahan yang tetap menjadi kewenangan
pemerintah pusat. Dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa kewenangan-kewenangan yang menjadi urusan
pemerintahan pusat adalah meliputi sebagai berikut.
PEMERINTAH DAERAH
Pengertian
Pemerintahan Daerah
Dalam UUD
1945 hasil amandemen pada Bab VI pasal 18 ayat 3 dikatakan, ”Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. ”Selanjutnya
tentang pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dikatakan pula
bahwa, ”Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah
daerah provinsi, kabupaten, dan kota ...”
Dengan kata
lain, pemerintahan daerah adalah perangkat pemerintah daerah beserta DPR
Daerah. Maka, pemerintahan daerah provinsi adalah Gubernur beserta DPRD
Provinsi. Sedangkan pemerintahan daerah kabupaten/kota adalah bupati/ walikota
beserta DPRD Kabupaten/Kota. Perhatikan bagan di bawah ini!
Secara umum,
kewenangan pemerintahan daerah mencakup semua urusan dalam bidang pemerintahan,
kecuali urusan-urusan yang menjadi kewenangan pemerintahan pusat. Kewenangan
pemerintah daerah, menurut UU No. 32 Tahun 2004, ada kewenangan yang bersifat
wajib dan yang bersifat pilihan
SUMBER :
https://ikhwanhidayat21.wordpress.com/2013/03/20/pentingnya-pendidikan-kewarganegaraan-di-indonesia/
0 komentar:
Posting Komentar