A. BIDANG POLITIK
i.
Politik
Dalam Negeri
1.
Memperkuat keberadaan
dan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada ke-bhinekatunggalika-an. Untuk menyelesailan
masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang-undang.
2. Menyempurnakan Undang-Undang Dasar
1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan
reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai
dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga-lembaga tinggi
negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang
mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara
lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
4. Mengembangkan sistem politik
nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis dan terbuka, mengembangkan
kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta
mengembangkan sistem dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan
menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang politik.
5. Meningkatkan kemandirian partai
politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta
mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kinerja lembaga-lembaga
negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi
kemasyarakatan, kelompok profesi, dan lembaga swadaya masyarakat dalam
kehidupan bernegara.
6. Meningkatkan pendidikan politik
secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya
politik yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung
tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
7. Memasyarakatkan dan menerapkan
prinsip persamaan dan anti-diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
8. Menyelenggarakan pemilihan umum
secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar
prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab
yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan non-partisan
selambat-lambatnya pada tahun 2004.
9. Membangun bangsa dan watak
bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan
masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis,
toleran, sejahtera, adil dan makmur.
10. Menindaklanjuti paradigma baru
Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan
redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi
peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam kehidupan bernegara.
Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan
nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
ii. Hubungan Luar Negeri
1.
Menegaskan
arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada
kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang,
mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala
bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi
kesejahteraan rakyat.
2. Dalam melakukan perjanjian dan kerja
sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak
harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas dan kinerja
aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala
bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional,
memberikan pelindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan
Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
4. Meningkatkan kualitas diplomasi guna
mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama
ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan
pembangunan kawasan.
5. Meningkatkan kesiapan Indonesia
dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam
menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
6. Memperluas perjanjian ekstradisi
dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya
melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
7. Meningkatkan kerja sama dalam segala
bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan
ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan, dan kesejahteraan.
b
B. BIDANG HUKUM
1. Mengembangkan budaya hukum di semua
lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam
kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2.
Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan
gender dan ketidaksesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program
legislasi.
3.
Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan
kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4.
Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional, terutama yang berkaitan dengan hak asasi
manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk
undang-undang.
5.
Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian
Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan
meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan,
serta pengawasan yang efektif.
6.
Mewujudkan
lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak mana
pun.
7.
Mengembangkan
peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam
menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
C. BIDANG EKONOMI
1. Mengembangkan persaingan yang sehat
dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai
struktur pasar yang distortif, yang merugikan masyarakat.
2. Mengoptimalkan peranan pemerintah
dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan
yang mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan
insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.
3. Mengupayakan kehidupan yang layak
berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir
miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dana jaminan sosial melalui
program pemerintah serta menumbuh kembangkan usaha dan kreativitas masyarakat
yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi yang efektif dan efisien
serta ditetapkan dengan undang-undang.
4. Mengembangkan perekonomian yang
berorientasi global sesuai kemajuan teknologi
5. Mengelola kebijakan makro dan
mikroekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku
bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan
realistis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat,
menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, serta
memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
6. Mengembangkan kebijakan fiskal
dengan memperhatikan prinsip transparansi, disiplin, keadilan, efisiensi,
efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan
dana dari luar negeri.
7. Mengembangkan pasar modal yang
sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundangan
sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
8. Mengoptimalkan penggunaan pinjaman
luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan
secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar
negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan
undang-undang.
9. Mengembangkan kebijakan industri,
perdagangan, dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan
membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi
segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama
berbasis keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan menghapus
segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
10. Memberdayakan pengusaha kecil,
menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan
menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya.
Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk
perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan,
informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar