PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
1. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Secara harfiah,
otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani,
otonomi berasal dari kata autosdan namos. Autos berarti
sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga
dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk
membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
TUJUAN
2. Adapun tujuan pemberian otonomi daerah
adalah sebagai berikut
a. Peningkatan pelayanan masyarakat
yang semakin baik.
b. Pengembangan kehidupan demokrasi.
c. Keadilan nasional.
d. Pemerataan wilayah daerah.
e. Pemeliharaan hubungan yang serasi
antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
f. Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
g. Menumbuhkan prakarsa dan
kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan
fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Contoh pelaksanaan otonomi daerah:
a. kewajiban pekerja di instansi untuk mengenakan
seragam dinas.
b. penentuan UMR (upah minimum
regional) bagi pekerja swasta
c. penertiban pedagang kaki lima
d. pengembangan daerah
e. retribusi
f. pajak daerah
g. penggunaan kurikulum pendidikan
setempat, seperti penggunaan bahasa daerah yang dimasukkan ke pelajaran
sekolah.
Sumber : http://brainly.co.id/tugas/1070336
0 komentar:
Posting Komentar